Kriteria 2 (TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA)

Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan

Kebijakan Nasional tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan di PT/UPPS1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Tanggal 23 April 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako; pasal 33 tentang Senat Fakultas, pasal 48 tentang pimpinan Fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, pasal 63 pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri Kepala Biro, Kepala Bagian pada Biro, Fakultas, dan Lembaga, dan Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis.
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako, Paragraf 5 tentang Fakultas dan Pascasarjana di lingkungan Universitas Tadulako.
Kebijakan PT (Rektor/Dekan) tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan dalam Lingkup PT/UPPS3. Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 70/UN28/KP/2014 Tanggal 2 Januari 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Rektor/Wakil Rektor, Dekan/Wakil Dekan dan Kepala Biro Serta Kepala Bagian Universitas Tadulako.
4. Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Pengelolaan Pembelajaran, Pengelolaan Penelitian, Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat.
5. Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Pengelolaan Pembelajaran, Pengelolaan Penelitian, Pengelolaan Pengabdian kepada